JAKARTA,
Komisi
Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan memanggil pihak perusahaan penyedia
layanan telekomunikasi PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel). Pasalnya, KPPU
menduga Telkomsel melakukan praktik monopoli dengan cara yang tidak sehat.
Ketua KPPU M
Syarkawi Rauf mengatakan, pemanggilan terhadap Telkomsel akan dilakukan pada
Jumat (24/6/2016) mendatang. Dalam pemanggilan tersebut, KPPU akan meminta
klarifikasi dari pihak Telkomsel.
"Kami
ingin klarifikasi ke Telkomsel terkait dengan dugaan mereka melakukan monopoli
dengan cara memborong semua SIM Card milik Indosat. Itu di luar Jawa,"
ujar Syarkawi kepada Kompas.com
melalui sambungan telepon, Rabu (22/6/2016) malam.
Syarkawi
menjelaskan, Telkomsel menguasai 80 persen pangsa pasar telekomunikasi seluler
di luar Jawa. Dalam undang-undang, praktik penguasaan pasar tersebut masuk
dalam kategori monopoli.
Sebagai
perusahaan monopoli, kata Syarkawi, Telkomsel tidak bisa menghambat konsumen
pelaku usaha lain untuk berhubungan dengan perusahaan yang bersangkutan.
Hambatan
semacam itu, imbuhnya, masuk dalam kategori pelanggaran hukum persaingan.
"Monopoli
itu sudah lama kalau Telkomsel. Di Sumatra, Sulawesi, Kalimantan, Papua, hampir
semuanya penguasaan pasar oleh Telkomsel. Lebih dari 50 persen komunikasi
suara, data, maupun SMS. Kalau pemborongan itu baru," ungkap Syarkawi.
Kalau dugaan
itu terbukti, KPPU akan menjatuhkan sanksi administratif kepada Telkomsel.
Sanksi
tersebut, kata Syarkawi, bisa berupa memasukkan Telkomsel dalam blacklist
maupun pembatasan operasi.
"Di
undang-undang kita monopoli tidak dilarang. Yang dilarang adalah praktik
monopoli yang dilakukan menghambat pelaku usaha berhubungan dengan
konsumennya," jelas Syarkawi. Kompas.com
0 komentar:
Post a Comment